Di era digital saat ini, kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan akses informasi baik melalui media mainstream, digital maupun on line adalah kebutuhan yang mutlak. Bagi masyarakat, informasi menjadi suatu kebutuhan. Sedangkan bagi Pemerintah, penyajian informasi yang mudah, murah, cepat dan akuntabel adalah tuntutan yang harus terus diupayakan dan disempurnakan dari waktu ke waktu dalam konteks pelayanan publik.

Demikian juga Satpol PP Provinsi Jawa Tengah beserta Satpol PP Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, dituntut untuk mampu dan efektif dalam menyajikan layanan informasi terutama informasi yang dapat digunakan sebagai bahan rumusanĀ  Pemerintah Daerah melakukan langkah antisipasi dan menyusun perencanaan tindakan cegah dini yang tepat agar kondusivitas wilayah dapat terwujud.

Dalam konteks penyajian informasi yang mudah, murah, cepat dan akuntabel, Sejak tahun 2017 Satpol PP Provinsi Jawa Tengah telah mengupayakan inovasi pembangunan aplikasi Siperawan yang diorientasikan sebagai jawaban dan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat terkait penyediaan informasi yang mudah, cepat dan akuntabel hingga sekarang. Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Drs. Budi Santoso, M.Si pada saat sambutan sekaligus membuka acara Rakor Penyusunan Dokumen Potensi Daerah Rawan Tramtib di Ballroom Hotel Grand Wahid Salatiga,
Selasa, 13 September 2022.

Acara ini berlangsung mulai tanggal 13 s.d 14 September 2022, dengan tema “Digitalisasi Potensi Daerah Rawan Tramtib di Jawa Tengah” dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Salatiga Drs. Joko Haryono, para Kontributor Data SiPerawan dari 35 Kab/Kota serta menghadirkan Narasumber dari CEO & CTO CV. Indotech Solution selaku Pihak Developer Aplikasi.

Adapun rakor ini bertujuan untuk memastikan penyajian informasi yang valid terkait Potensi Daerah Rawan Tramtib sebagai bahan rumusan melakukan langkah antisipasi dan perencanaan tindakan cegah dini yang tepat bagi Pemerintah Daerah dalam upaya menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

Salam Praja Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *