GELAR OPSGAB, SATPOL PP REMBANG AMANKAN 5.460 BATANG ROKOK ILEGAL

GELAR OPSGAB, SATPOL PP REMBANG AMANKAN 5.460 BATANG ROKOK ILEGAL

Share this Post

REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur gabungan melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2026.Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 mulai pukul 09.00 WIB dengan sasaran wilayah Kecamatan Rembang.Sebelum turun ke lapangan, kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi Persiapan dan Apel Persiapan Pasukan di Markas Satpol PP Kab. Rembang.Operasi gabungan ini melibatkan 22 personel dari berbagai instansi. Terdiri dari Satpol PP Kab. Rembang 11 orang, Kodim 0720 Rembang 2 orang, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus 2 orang, Polres Rembang 2 orang, Kejaksaan Negeri Rembang 2 orang, Bag Perekonomian dan SDA Setda 1 orang, Bag Hukum Setda 1 orang, dan Dinkominfo Kab. Rembang 1 orang.Dari hasil operasi, petugas gabungan berhasil mengamankan 2 warung yang kedapatan menjual rokok ilegal.Warung pertama milik AKI di Kel. Pacar RT 001 RW 002 Kec. Rembang. Dari lokasi tersebut diamankan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 268 bungkus atau 5.360 batang. Jenisnya beragam, mulai dari Humer, Angker, Smith, Marbol, Suryaku, hingga Manchester.Warung kedua milik A F dengan alamat warung di Ds. Sumberjo Kec. Rembang. Petugas menemukan rokok dengan pita cukai salah peruntukan sebanyak 5 bungkus atau 100 batang, terdiri dari HJS Putih dan HJS Silver.Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini sebanyak 273 bungkus atau 5.460 batang rokok ilegal."Semua barang bukti langsung kami amankan dan akan diserahkan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan," ujar petugas di lapangan.Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan tidak ditemukan kejadian menonjol.Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK No. 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT, serta Sprint Kasatpol PP Kab. Rembang No. 300/817/2026 tanggal 11-8-2026.Pemkab Rembang menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara.