Kedudukan

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan (Eselon II b) dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi

A. Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah

B. Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas.
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.