Apel Gabungan DBHCHT 2026 : Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai.

Satpol PP Rembang Gabungan Bea Cukai Amankan 260 Batang Rokok Ilegal di KraganREMBANG – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Rembang bersama petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal dalam kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.Operasi tersebut menemukan rokok tanpa pita cukai di sebuah warung milik Siti Suprihatiningsih di Desa Karanglincak RT 002 RW 001, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa:SS: 8 bungkus / 160 batangLexi Ungu: 1 bungkus / 20 batang Lexi Kuning: 1 bungkus / 20 batangESSS Putih: 2 bungkus / 40 batangESSS Pink: 1 bungkus / 20 batangTotal keseluruhan: 13 bungkus / 260 batang rokok ilegal.Kasatpol PP Rembang menyampaikan bahwa barang bukti hasil operasi bersama pada Kamis, 23-7-2026 sebanyak 25.200 batang rokok tersebut selanjutnya diserahkan kepada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.Selain pengamanan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak mengulangi penjualan rokok ilegal.“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ada kejadian menonjol selama operasi,” ujar petugas.Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satpol PP menegaskan akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan merusak iklim usaha.DBHCHT #DanaBagiHasilCukaiHasilTembakau #SatpolPPRembang #OperasiRokokIlegal #BeaCukai #PemkabRembang #Rembang #JawaTengah