REMBANG – Sebagai ujung tombak penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Yakni dengan melakukan launching Call Center Pengaduan Masyarakat melalui nomor telepon/SMS/WhatApp : 081 211 702 049, yang dilaksanakan diruang rapat Satpol PP Kabupaten Rembang (25/03/22) pagi. Selain melalui Call Center tersebut aduan juga bisa melalui media sosial maupun email Satpol PP Kab. Rembang. Satpol PP Kab. Rembang mempunyai media sosial resmi, baik Facebook, Instagram maupun Twiter . Semua itu sebagai sarana informasi kepada masyarakat dengan menyampaikan setiap kegiatan yang di update setiap hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, H. Sulistiyono, A.P., M.Si mengatakan, “semua masalah tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) bisa dilaporkan melalui pusat panggilan tersebut. Setiap laporan yang masuk melalui call center, ini akan langsung ditindaklanjuti oleh tim patroli Satpol PP yang bertugas selam 24 jam non stop. Alangkah baiknya laporan itu disertai dengan foto dan lokasi kejadiannya, sehingga personel yang bertugas saat itu bisa langsung segera menindaklanjuti”, tutur Sulis. Beliau juga menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun.
Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kab. Rembang, Eko Prasetyo Wicaksono, SH., M.Kn., menambahkan, “terobosan baru ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduannya dengan cepat, sekaligus sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kami sebagai penegak Perda. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kesan Satpol PP yang ‘garang’ menjadi lebih peka, tanggap dan humanis tapi tetap tegas dalam bertindak “.
Tetap jaga protokol kesehatan dengan 5 M, karena Covid-19 masih ada.
Salam Praja Wibawa