Dari Jalanan ke Pembinaan: Upaya Satpol PP Rembang Jaga Ketertiban.

REMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Rembang melalui Regu 2 kembali melaksanakan patroli rutin penegakan Peraturan Daerah. Dalam kegiatan yang berlangsung Rabu, 9 September 2026 pukul 10.15 WIB, petugas melakukan penertiban dan pembinaan terhadap Orang Telantar dan Gelandangan OTGJ di beberapa titik wilayah Kabupaten Rembang.Patroli dimulai di kawasan Ruko Jl. Slamet Riyadi No.6, Mondoteko, Kecamatan Rembang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah warga yang diduga menggelandang di pinggir jalan. Sesuai amanat Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, petugas kemudian memberikan pendekatan humanis dan pembinaan.“Kami melakukan pendekatan secara persuasif. Tujuannya bukan menghukum, tetapi membina agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu anggota Satpol PP di lokasi.Usai dari Mondoteko, tim kemudian melanjutkan patroli ke wilayah Jln.Juwana – Rembang. Di sepanjang jalur tersebut petugas juga melakukan pemantauan dan penertiban untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar Perda.Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, menjaga ketertiban umum, serta melindungi aset daerah. Satpol PP Rembang menegaskan akan terus melakukan patroli rutin, terutama di titik-titik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya OTGJ, pengamen, dan pedagang asongan di jalan.Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui Call Center Pemkab Rembang.
Pewarta: Tim Humas Satpol PP Kabupaten Rembang
Lokasi: Mondoteko & jl.Raya Rembang- Juwana, Kabupaten Rembang
Tanggal: 09 September 2026.
#SatpolPPRembang #PemkabRembang #PenegakanPerda #KetertibanUmum #PatroliSatpolPP #RembangBermartabat #Jateng