REMBANG – Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak akan dipergunakan untuk membiayai setiap pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Pelaksanaan pemungutan pajak memang bukan suatu hal yang mudah, karena kondisi masyarakat yang homogen dan ditambah lagi dengan adanya pandemi Covid-19.  Tingkat kepatuhan pajak yang dimiliki masyarakat masih relatif rendah. Padahal, pembayaran pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi.

Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan apel  bersama dan sosialisasi  kepatuhan pajak kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman BPPKAD Kabupaten Rembang (Bidang Pendapatan). Selain Satpol PP Kabupaten Rembang, tim terdiri dari BPKAD Provinsi Jateng dalam hal ini adalah Samsat Rembang dan BPPKAD Kabupaten Rembang. Apel bersama diikuti oleh seluruh Jajaran BPPKAD Kab. Rembang dan Satpol PP Kab. Rembang (Jumat, 18/3/2022). Setelah apel dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak kendaraan kepada seluruh pegawai di lingkungan BPPKAD Kab. Rembang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, H. Sulistiyono, A.P., M.Si menyampaiakan “Satpol PP sebagai institusi yang berwenang untuk menegakan Perda dan Perkada selalu mendukung setiap penegakan hukum daerah di wilayah Kabupaten Rembang”. Sulistiyono menambahkan “demi mengajak masyarakat agar taat membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan dalam hal ketaatan dan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKM). Selain dengan keteladanan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus dilakukan melalui edukasi dan pemberian apresiasi. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang manfaat dan arti pentingnya membayar pajak bagi pembangunan.

Setelah apel bersama ini, rencana nanti kedepan tim akan menyidak setiap OPD terkait dengan tertib pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Setelah itu tim bersama dengan instansi terkait akan melaksanakan razia di tempat umum/jalan raya dengan sasaran masyarakat umum.  Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkab Rembang dalam rangka peningkatan PAD/pencapaian target penerimaan pajak daerah melalui kendaraan bermotor, SWDKLLAJ, perizinan angkutan dan kelaikan kendaraan bermotor.

Tetap jaga protokol kesehatan dengan 5 M, karena Covid-19 masih ada.

Salam Praja Wibawa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *