Berantas Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sisir Kios di Jl. Jatirogo Pamotan.

Berantas Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sisir Kios di Jl. Jatirogo Pamotan.

Share this Post

Rembang – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai (Customs), dan TNI menggelar operasi penertiban rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, pada Selasa, 15 September 2026.Operasi tersebut menyasar sejumlah toko kelontong dan kios yang berada di Jl. Jatirogo No.234, Desa Karangantik, dan Jl. Pamotan-Sedan, Kecamatan Pamotan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.55 WIB hingga 11.57 WIB. Tampak petugas Satpol PP bersama petugas Bea Cukai yang mengenakan rompi bertuliskan CUSTOMS tengah melakukan pemeriksaan di dalam toko. Sementara anggota TNI dari Koramil setempat turut mendampingi dan mengamankan jalannya kegiatan. Petugas terlihat memeriksa etalase rokok dan mendokumentasikan barang yang ada di toko.Operasi gabungan ini merupakan langkah rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang tidak berpita cukai atau pita cukai palsu di wilayah Kabupaten Rembang.Hingga berita ini diturunkan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pihak Satpol PP Rembang mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan pendapatan negara.

Reporter: Tim Dokumentasi SATPOL PP kab. Rbg.

SatpolPPRembang #BeaCukai #OperasiRokokIlegal #Pamotan #Rembang #PrajaWibawa #Gakkum #Cukai #TNI