Selasa, 02/11/2021
Sosialisasi Pelanggaran Ketertiban Umum Dan/Atau Penyakit Masyarakat (Prostitusi, Perjudian dan Miras) Di Wilayah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan pagi ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelanggaran Ketertiban Umum dan Sosialisasi Pemakaian Tanah PT. K.A.I di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang yang bertempat di Pendopo Kecamatan Sulang. Di acara Sosialisasi ini di hadiri Sekretaris Daerah Kab. Rembanf, Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Rembang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kabag. Hukum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Rembang, Executive Vice Presiden Daop IV PT. K.A.I (Semarang), Kabag. Ops Polres Rembang, Camat Sulang, Kapolsek Kec. Sulang, Danramil Kec. Sulang, dan Kepala Desa Kaliombo Kec. Sulang.

Dalam kesempatan acara Sosialisasi ini PT. K.A.I sebagai pemilik tanah lokasi di Desa Kaliombo Kec. Sulang mendukung pemerintah daerah Kabupaten Rembang untuk melakukan penertiban pelanggaran ketertiban umum dan penyakit masyarakat (Pekat) di lokasi tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang memperbolehkan tanah milik PT. K.A.I lokasi di Desa Kaliombo di pergunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha yang bersih dari pekat (Prostitusi, Perjudian, dan Miras).
TNI-POLRI dan OPD terkait mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Rembang dalam pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum di lokasi Desa Kaliombo, Kec. Sulang.

Masyarakat yang menempati Tanah PT. K.A.I di Desa Kaliombo bersedia membuat surat pernyataan dan teguran serta bersedia menandatangani surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *