REMBANG – Empat pasangan bukan suami istri kedapatan sedang asyik ngamar di hotel pada Selasa 8 Maret 2022 siang. Mereka berduaan di dalam kamar hotel bertepatan saat momen Kabupaten Rembang sedang dilanda banjir dan longsor. Nahasnya, saat sedang asyik memadu cinta di dalam kamar hotel mereka dikagetkan oleh suara ketokan pintu. Saat pintu dibuka, pasangan di dalam kamar hotel tersebut sontak kaget, karena sudah ada petugas Satpol PP berseragam lengkap berdiri tegap di depan mereka.

Mereka diperiksa dan terpaksa menyerahkan identitasnya kepada petugas. Satpol PP Rembang memastikan empat pasangan tersebut bukan merupakan suami istri. Akhirnya petugas menyita identitas mereka untuk dijadikan sebagai jaminan.Mereka wajib datang ke Kantor Satpol PP Rembang pada Rabu 9 Maret 2022 untuk menjalani pembinaan. Mereka rencananya akan diminta tanda tangan pernyataan tidak mengulangi kembali sebelum mendapatkan identitas yang ditahan.

Kepala Satpol PP Kab. Rembang, Sulistyono menyatakan, sejatinya ada tiga sasaran razia kemarin, satu hotel dan dua kosan. Namun dua kosan yang berada di Desa Padaran dan Tritunggal ditengarai sudah tertib. Sedangkan satu hotel di kawasan Pantura Tasiksono didapati empat pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Sulistyono mengungkapkan, “sementara jika pertama kali melanggar hanya akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun, jika kedapatan sudah berulang-kali Pemkab Rembang bisa menerapkan sanksi denda sebesar Rp 1 juta”. “Jika berulang-kali melakukannya, sanksi bisa meningkat masuk tindak pidana ringan, dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan penjara,” jelas Sulistyono.

Tetap jaga kesehatan dan selalu melaksanakan protokol kesehatan dengan 5 M, karena Covid-19 masih ada.

Salam Praja Wibawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *