Satpolpp.Rembangkab.go.id, Rembang – Dalam rangka memperingati HUT Satpol PP Ke-74 dan Satlinmas Ke 62 Kabupaten Rembang, Jumat siang (8/3/2024). melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras).

Acara pemusnahan miras tersebut, diawali penandatanganan Berita acara Pemusnahan serta pemusnahan barang bukti miras dari berbagai jenis. sesuai dengan berita acara tersebut tercatat sebanyak 1.036 botol minuman keras (miras). Razia tersebut sesuai dengan Perda Rembang Nomor 2 Th. 2019 tentang Ketertiban Umum terkait tertib sosial.

Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupeten Rembang H. Sulistiyono,A.P.,M.Si menambahkan bahwa miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan Satpol PP selama tahun 2022 sampai 2024 hasil menyasaran warung kopi (warkop) dan kafe karaoke.

Pemusnahan minuman keras tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafid S.pd beserta Forkopimda, Tokoh masyarakat kemudian dilanjutkan oleh petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *