REMBANG, satpolpp.rembangkab.go.id — Langgar Perda Nomor 2 tahun 2019, tentang Ketertiban Umum. Puluhan minuman keras diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, dari 8 tempat di Rembang Kota. Adapun 8 lokasi yang disasar petugas adalah di kafe/karaoke Pring Kuning, kafe/karaoke 22, Kafe Pandemic, kafe/karaoke Palapa, kafe/karaoke Royal Queen, kafe/karaoke Maya, kafe/karaoke Galaxy dan kafe/karaoke California. Temuan miras di kafe dan karaoke tersebut itu terlihat saat aparat Satpol PP Rembang menggelar razia miras pada Selasa malam hingga Rabu dini hari di Rembang Kota (11-12/07/2022).

Pengawasan tempat usaha kafe/karaoke yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Rembang tersebut, bertujuan untuk mengontrol peredaran miras dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki. Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, S.E. mengatakan “setiap orang dan atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang. Hal itu sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang No. 19 tentang Ketertiban umum pasal 21 ayat 1”.

Sementara itu Kabid. Penegakan Produk Hukum Daerah, Eko Prasetyo W., S.H., M.Kn. mengatakan bahwa “hampir setiap kafe/karaoke yang didatangi aparat menemukan minuman keras. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, di kafe/karaoke Pring Kuning aparat menyita 5 botol miras jenis congyang, di kafe/karaoke 22 aparat menyita 5 botol Kilin dan 2 botol Anggur Merah, di kafe/karaoke Pandemic aparat menyita masing masing 2 botol Vodka, Whiskey, Kilin, Congyang dan Anggur Merah, di kafe/karaoke Palapa, aparat  menyita 4 botol Vodka dan 1 Anggur Merah, di kafe/karaoke Royal Queen dan Galaxy, aparat menyita masing masing 4 botol Wishkey dan Vodka. Sedangkan di kafe/karaoke California dan Maya aparat mengamankan masing masing 5 botol Congyang, 1 botol Kilin dan 1 botol Anggur Merah. Sehingga jumlah total sebanyak 44 botol miras”. Eko menambahkan “setelah terjaring razia, kafe/karaoke itu akan diperiksa lebih lanjut, dan akan memberikan sanksi tegas buat badan usaha yang telah melanggar aturan”.

SALAM PRAJA WIBAWA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *