Arsip merupakan dokumen penting dan berharga bagi setiap Pemerintah Daerah dan diharapkan dapat  terhindar dari kemungkinan hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh bencana alam, kebakaran  atau hal lainnya. Apabila  penanganannya dilakukan dengan benar, efektif dan efesien, maka dalam pengelolaan administrasi akan dengan mudah bisa menemukan kembali arsip tersebut apabila diperlukan.

Tim Monitoring Pengawasan Kearsipan Kabupaten Rembang melaksanaan monitoring tindak lanjut Pengawasan Kearsipan Internal  Perangkat Daerah Tahun 2021 dan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat Satpol PP Kabupaten Rembang (Selasa 14/06/2022). Tim diterima langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Rembang M. H. Satriyo Wibisono, S.H., dengan didampingi Ka. Sub Bag. Umum dan Kepegawaian dan para Staf yang membidangi kepegawaian, dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai penanganan arsip yang ada di Satpol PP Kabupaten Rembang.

Satriyo mengungkapkan, “pada dasarnya Satpol PP siap mendukung dan melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh Tim Kearsipan Kabupaten Rembang dan Satpol PP sendiri dari awal sudah menyiapkan poin-poin yang sudah ditentukan oleh Tim Kearsipan Kapbupaten yaitu SDM pengelola arsip, tata cara pengelolaan arsip dan sarana/prasarana pendukung kearsipan”.

Salam Praja Wibawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *