Sasaran razia kali ini adalah dua hotel dan satu tempat kos di Kecamatan Kota, Sebanyak empat pasangan atau delapan orang kepergok berduaan di dalam kamar sejumlah hotel dan kos di Kabupaten Rembang. Mereka diduga berbuat asusila pada siang bolong saat cuaca sedang diselimuti mendung. Aksi mereka didapati oleh Satpol PP Kabupaten Rembang saat menggelar razia pada Selasa 18 Oktober 2022, mulai pukul 09.00-12.30 WIB.
Di Hotel P, petugas mendapati satu pasang sedang asyik berduaan di dalam kamar hotel. Pasangan yang terjaring dalam razia ketertiban umum di hotel tersebut adalah NF (24) dan perempuan dengan inisial SR (23). Selanjutnya petugas bergeser ke Hotel T. Di hotel tersebut, petugas mendapati dua pasangan tidak resmi diduga sedang berbuat asusila. Mereka juga berduaan di dalam kamar. Mereka adalah PS (22) yang berpasangan dengan perempuan inisial SP (24). Kemudian MI (22) berpasangan dengam perempuan inisial AB (24). Petugas kemudian bergeser ke sebuah tempat kos Magersari. Di sana terdapat satu pasangan yang didapati sedang berduaan di kamar.
Keduanya adalah AM (25) berpasangan dengan perempuan inisial PL (25).
Petugas selanjutnya melakukan penyitaan atas KTP. Bagi yang tidak membawa KTP, petugas menyita ponsel mereka. KTP atau ponsel disita sebagai jaminan agar mereka datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Rembang untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani pembinaan.
“Tindakan kami melakukan penyitaan KTP dan ponsel (karena pelanggar tidak membawa KTP). Pelanggar diminta hadir di Satpol PP untuk proses pemeriksaan dan pembinaan,” jelas Kepala Satpol PP Rembang, melalui Kasi Penindakan, Karnen, S.E. Razia dengan menyasar hotel dan kos sudah sangat sering dilakukan Satpol PP. Beberapa kali Satpol PP mendapati adanya anak di bawah umur juga diduga berbuat mesum. Bahkan Satpol pernah mendapati satu perempuan berada dalam kamar hotel bersama dengan dua orang laki-laki.