Operasi BKC Ilegal di Rembang: Tim Gabungan Satpol PP - Bea Cukai Sidak Toko di Sulang dan Sumber.

Operasi BKC Ilegal di Rembang: Tim Gabungan Satpol PP - Bea Cukai Sidak Toko di Sulang dan Sumber.

Share this Post

REMBANG, Sulang – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Bea Cukai kembali menggencarkan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (22/09/2026).Operasi kali ini menyasar sejumlah toko kelontong dan warung di wilayah Kecamatan Sulang dan Kecamatan Sumber. Berdasarkan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan di 4 titik, antara lain:Jl. Landoh Kunir, Landoh, Desa Landoh, Kec. Sulang - Pukul 11:27 WIBDesa Seren, Kec. Sulang - Pukul 11:48 WIB Jl. Landoh - Sekararum, Dukuh Pondok, Desa Sukorejo, Kec. Sumber - Pukul 12:27 WIB. Desa Karangsari, Kec. Sulang - Pukul 12:05 WIB.Terlihat dalam foto, petugas Bea Cukai dan personel Satpol PP memeriksa satu per satu rokok yang dijual di etalase toko. Petugas juga melakukan pendataan dan memberikan edukasi kepada pemilik toko tentang ciri-ciri rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 dalam rangka penegakan hukum dan upaya penyelamatan pendapatan negara dari sektor cukai.Hingga berita ini diturunkan, tim masih melakukan pendataan temuan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal."Kami terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Peran masyarakat sangat penting untuk melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai," ujar salah satu petugas di lapangan.

#GempurRokokIlegal #SatpolPPRembang #BeaCukaiKudus #OperasiCukai #Rembang #InfoRembang #Sulang #SumberRembang #DBHCHT2026 #RokokIlegal #PemkabRembang #BeritaRembang.