Satpol PP Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai untuk Berantas BKC Ilegal Tahun 2026.

Satpol PP Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai untuk Berantas BKC Ilegal Tahun 2026.

Share this Post

REMBANG, 29 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Melalui Media Tatap Muka dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) pukul 09.10 WIB bertempat di Pollos Hotel Gallery Rembang, Desa Kabongan Lor, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.Acara ini diikuti oleh jajaran Satpol PP, perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan, Polri, Bagian Hukum, serta peserta dari berbagai kalangan masyarakat pelaku UMKM. Sosialisasi ini merupakan program yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).Seperti terlihat dalam foto, seorang narasumber perempuan berdiri di tengah ruangan menyampaikan materi di depan layar proyektor yang menampilkan judul kegiatan. Para peserta tampak antusias mendengarkan.Dalam sosialisasi, narasumber menjelaskan tentang pentingnya memahami ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri Barang Kena Cukai ilegal khususnya rokok ilegal, serta dampak kerugian negara dan sanksi hukum bagi pelanggar.“Melalui sosialisasi tatap muka ini, kami berharap masyarakat Rembang semakin paham aturan cukai dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Kabupaten Rembang,” ujar narasumber.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan rokok atau barang kena cukai ilegal, serta mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredarannya.Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme hingga selesai.

#SatpolPPRembang #PemkabRembang #GempurRokokIlegal #BKCilegal #DBHCHT2026 #BeaCukai #Rembang