Gempur Rokok Ilegal! Satpol PP Rembang Bersama Bea Cukai dan TNI Sisir Toko Kelontong di Kaliori.

Gempur Rokok Ilegal! Satpol PP Rembang Bersama Bea Cukai dan TNI Sisir Toko Kelontong di Kaliori.

Share this Post

REMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, dan unsur TNI melaksanakan operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 14 Oktober 2026. Operasi dilaksanakan di wilayah Desa Delok, Tambakagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyasar toko-toko kelontong dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok polos.Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan sejumlah bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Petugas kemudian melakukan pendataan, penyitaan barang bukti, dan memberikan edukasi serta pembinaan kepada pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang melalui Kabid Penegakan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara."Kami imbau kepada para pedagang untuk lebih teliti. Jangan tergiur harga murah. Rokok ilegal itu merugikan negara dan tidak ada jaminan kualitasnya. Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus kami gencarkan di seluruh kecamatan," tegasnya.Dengan adanya operasi rutin ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal untuk pembangunan.

#SatpolPPRembang #GempurRokokIlegal #OperasiBKCilegal #DBHCHT2026 #BeaCukaiKudus#RembangGemilang #PemkabRembang