Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Tingkatkan Kapasitas Petugas Pemberantasan BKC Ilegal.

REMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun Anggaran 2026, pada Rabu, 07 Oktober 2026, bertempat di Pandean, Kecamatan Rembang.Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti oleh personel Satpol PP Kabupaten Rembang sebagai pelaksana di lapangan. Hadir sebagai narasumber dari Kantor Bea dan Cukai serta Kasatpol PP Kab. Rembang.Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang melalui Kabid Perekonomian menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal, memahami regulasi cukai, serta teknik penindakan dan sosialisasi yang humanis kepada masyarakat dan pedagang."Petugas harus paham betul apa itu rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, salah peruntukan, dan salah personal. Dengan peningkatan kapasitas ini, operasi Gempur Rokok Ilegal di Rembang bisa lebih tepat sasaran," ujarnya.Acara diisi dengan sesi materi, diskusi interaktif, dan foto bersama. Para peserta juga dibekali souvenir sebagai bentuk apresiasi dalam mendukung program Gempur Rokok Ilegal.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaksana di lapangan semakin solid, profesional, dan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang, sehingga dapat mengamankan pendapatan negara dari sektor cukai.
#SatpolPPRembang #GempurRokokIlegal #BKCilegal #DBHCHT2026 #BeaCukai #RembangGemilang #PemkabRembang #PrajaWibawa #PeningkatanKapasitas #RembangBebasRokokIlegal