satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang-Jum’at (11/04/2025) Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda N0. 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Dengan pengendalian aksi vandalisme yang meresahkan mengandung provokasi dibeberapa dinding di daerah Kecamatan Rembang, antara lain:

  1. Tembok Toko ABC Perempatan Zaeni,
  2. Tembok depan Teras Kota,
  3. Tembok sebelah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang,
  4. Tembok samping Greja Kristen Jawa,
  5. Rembok sebelah timur pertigaan clangapan.

Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, H. Sulistyono. A.P.M.Si. menyatakan kami datang serta mengecak langsung ke lokasi, memang benar adanya ada kegiatan aksi vandalisme yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengandung provokatif.

Untuk itu saya perintahkan anggota untuk membersihkan dan mencari informasi siapa pelaku vandaslime tersebut, selain itu kami juga meminta pemilik bangunan agar melakukan pengawasan dan penjagaan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Anggota Satpol PP tengah menghapus tulisan yang bersifat provokatif yang dilakukan orang tak dikenal

Atas persetujuan pemilik bangunan anggota Satpol PP membantu melakukan pembersihan dan penghapusan coretan yang ada di dinding tersebut.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *