
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP kabupaten Rembang Kembali melakukan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Bupati No 300.1/0223/2025 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Rembang Tahun 2025.
Bersama dengan Dinas DPMPTSP, Kominfo, Dinbudpar, Dindagkopukm, serta BPPKAD, kegiatan dilaksanakan pada hari Jum’ at (21/3/2025) malam sampai dengan Sabtu (22/3/2025) dini hari dengan sasaran pengawasan adalah kafe karaoke dan warkop di wilayah timur Kabupaten Rembang, yaitu Kecamatan Sarang dan Kecamatan Kragan.
Kedapatan di dua wilayah ini 12 kafe dalam keadaan tutup, 1 kafe buka , 2 warkop tutup, tindakan petugas kepada kafe yang masih buka diberikan surat peringatan dari petugas Satpol PP.
Untuk diketahui Satpol PP Kabupaten Rembang sudah beberapa kali melakukan kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H namun masih ada pemilik kafe karaoke yang masih bandel tidak mentaati Instruksi Bupati Kabupaten Rembang ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Rembang H. Sulistiyono, AP.MSi. kami akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan serupa sesuai Intruksi Bapak Bupati Kabupaten Rembang.
Kegiatan malam tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif, tak lupa petugas selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif.