satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP bersama TNI AL, Kecamatan Sarang dan Pemdes Temperak pada hari kamis (8/8/2024) melaksanakan operasi gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Didapati sejumlah penambang ilegal pasir laut beserta alat yang digunakan penambang, dari hasil operasi terdapat 7 orang penambang pasir diamankan petugas. Langkah-langkah petugas agar tidak diulangi kembali oleh para penambang ilegal pasir laut dengan membuat Surat Pernyataan oleh penambang, isi pernyataan sbb : tidak akan melakukan penambangan pasir laut tanpa dilengkapi izin serta petugas memberikan sosialisasi dan pembinaan agar kegiatan yang dilakukan tidak diulangi lagi.

Kegiatan opersai berjalan dengan lancar dan aman, petugas Satpol PP selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *