satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, dan Satpol PP Prov Jateng melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari Kamis (11/7/2024)

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar wilayah Kecamatan Sluke, Kecamatan Kragan, Kecamatan Sarang, sebagai target operasi.

Kegiatan tersebut berhasil mengamankan Rokok ilegal / rokok tanpa pita cukai sebanyak 12.180 (Dua Belas Ribu Seratus Delapan Puluh) batang rokok dari berbagai macam dan jenis rokok yang beredar.

Hasil operasi rokok ilegal tersebut selanjutnya disita oleh Kantor Bea Cukai yang mempunyai kewenangan untuk penindakannya.

Dalam kegiatan operasi tersebut petugas memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ciri ciri rokok ilegal dan menyampaikan jangan mengulangi lagi menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *