
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Senin (24/3/2025) pagi, Satpol PP Kabupaten Rembang (Bidang PPHD dan Bidang Tibumtranmas) malaksanakan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kali ini penertiban gerobak/ lapak PKL Alun-alun Rembang yang masih ditempatkan di halaman depan/ barat Pendopo Rumdin Bupati Rembang ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Rembang, sebelumnya para PKL sudah diberikan surat pemberitahuan penertiban tetapi ada beberapa yang belum mengindahkan.
Selain itu petugas juga Menghubungi/mendatangi pemilik mobil pedagang yang ditinggalkan di depan CB FM. Pemilik yang berdomisili di Kaliori tersebut diminta untuk segera dan langsung memindahkan mobilnya yang di tinggal tersebut.
Berdagang boleh asal mentaati aturan yang ada, kami tidak henti-hentinya memberi himbauan dan arahan kepada para pedagang untuk taat pada aturan yang ada ungkap Kasat Pol PP saat ditemui setelah melaksanakan kegiatan pemantauan pos pengamanan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Rembang.
Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, Tak lupa Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.