REMBANG, satpolpp.rembang.go.id – Selama Ramadhan 1445 H dan menjelang hari raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan dengan operasi penegakan PERDA No. 02 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Rembang. Nasib apes dialami oleh 13 pasangan bukan suami istri di Kabupaten Rembang pada siang bolong kamis 4 April 2024 mereka kaget bukan kepayang, kamar mereka tiba tiba diketuk oleh petugas yang menggunakan seragam satpol pp lengkap.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjaring 13 pasangan bukan suami isteri yang sedang asyik berbuat mesum di kos-kosan dan dikamar hotel dalam operasi penegakan Perda No. 02 Tahun 2019 tentang ketertiban umun pada momem Bulan Ramadhan. Ada 3 hotel dan 3 kos yang disatroni petugas satpol pp Kabupaten Rembang, para pasangan tidak resmi yang berada dikamar hotel dan kos tersebut benar benar tidak menyangka, pada suasana asyik tiba tiba datang petugas Satpol pp Rembang yang sedang melakukan kegiatan opererasi penegakan Perda.

Data yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang H. Sulistiyono dari Hotel L yang berada dijalan pintura kota rembang menertibkan 2 pasangan tidak resmi,

lalu di hotel T yang berada dijalan pantura rembang – kaliori , petugas menertibkan 4 pasangaan tidak resmi,

di Hotel S Lasem petugas menertibkan 1 pasangan tidak resmi,

selanjutnya dikos HR, petugas menertibkan 2 pasangan tidak resmi,

Kos MG, petugas menertibkan 2 pasangan tidak resmi

terakhir di kos 5+1, petugas menertibkan 2 pasangan tidak resmi.

mereka yang terjaring Razia satpol pp adalah DR dan SK dari Demak, MSH dan DD dari Rembang, CBO dan DS dari Rembang dan Grobogan, BAP dan LOK dari Semarang, MS dan SN dari Rembang, W dan K dari Rembang, ANA dan MNM dari Rembang , MA dan SA dari Rembang, IP dan YIR dari Jepara serta VA dan RF dari Gresik dan Pati.

Petugas memastikan mereka bukan pasangan suami istri, usia mereka yang terjaring Razia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua adalah 50 tahun, namun diantara mereka ada yang sebenarnya sudah punya pasangan resmi namun berada didalam kamar hotel dengan orang lain. Para pasangan tidak resmi dibawa kekantor satpol pp kabupaten rembang untuk mendapatkan pembinaan dan surat pernyataan tidak untuk mengulangi kembali.

Kegiatan ini adalah operasi penegakan peda no.02 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan intruksi bupati no 300/ 1189/ 2024 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainya pada bulan Ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 H di kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *