Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi dan penerapan protokol kesehatan level 2 dan pembagian masker kepada masyarakat di area publik. Hal itu dilaksanakan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Rembang (Sabtu/19-02-2021, pukul 20.00 WIB). Adapun lokasi yang di sasar adalah PKL dan warung kopi di sepanjang Jalan Rembang-Blora, Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Veteran, Jalan Dr. Soetomo dan sekitar Alun-alun Rembang.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Instruksi Kemendagri No. 10 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 800/1001/2022. Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah Tim yang terdiri dari BPBD , KODIM, POLRES dan SATPOL PP melaksanakan Apel bersama di halaman Mapolres Rembang dilanjutkan arahan dari komandan apel Polres Rembang. Kemudian menginformasikan kepada seluruh anggota Tim agar memberikan himbauan dengan humanis serta dilanjutkan dengan pembagian masker. Sebelum melaksanakan tugas, Tim selalu bersinergi dalam memberikan pemahaman dan penjelasan (brifing), sehingga di lapangan dapat diterapkan secara jelas dan terukur namun tetap humanis.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagian besar masyarakat sudah tertib dalam memakai masker dan sebagian besar PKL sudah bersedia mematuhi aturan untuk tutup jam 21.00 WIB. Dan kepada masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan protkes, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Salam Praja Wibawa