Mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang gencar melakukan razia menjelang akhir tahun. Hasilnya, sebanyak 375 botol minuman keras berhasil disita. Razia dilaksanakan di salah satu toko yang berada di pinggir jalan pantura Lasem. Razia dilaksanakan dengan melibatkan dari unsur TNI (Koramil Lasem), Kepolisian (Polsek Lasem) dan Kecamatan Lasem.
Kepala Satpol PP Rembang H. Sulistiyono, A.P., M.Si. mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), serangkaian kegiatan telah dilakukan. Di antaranya operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menggelar razia minuman keras. ”Razia miras yang kami gelar karena ada laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu toko di Lasem yang menjual minuman keras,” kata Sulis. (27/12/22).
Pengawasan peredaran miras bertujuan untuk mengontrol peredaran miras dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha. Sulis menambahkan “setiap orang dan atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang. Hal itu sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang No. 19 tentang Ketertiban umum pasal 21 ayat 1”.
Langkah selanjutnya yaitu PPNS memanggil pelanggar untuk hadir di Satpol PP untuk pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.