Senin 7 Februari 2022, Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar razia dengan menyasar hotel dan kos-kosan. Ada lima lokasi yang dituju, yaitu tiga hotel dan dua kosan. Hasilnya, sebanyak sepuluh pasangan tidak resmi terjaring razia. Mereka sedang berada di dalam kamar hotel dan kosan saat petugas datang. Di hadapan petugas Satpol PP, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sebagai pasangan yang resmi. Bagi yang tidak membawa KTP, Petugas menyita HP mereka. KTP atau HP tersebut sebagai jaminan agar mereka datang ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
Pelanggar diminta utk langsung hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Rembang untuk diperiksa dan diberikan pembinaan, serta menandatangani Surat Pernyataan tidak mengulang pelanggaran lagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, H. Sulistyono, AP., M.Si., menyatakan, “seluruh pasangan yang terjaring razia disita KTP mereka. Nanti ada pembinaan lebih lanjut. Sudah kami catat datanya, tadi pasangan yang terjaring razia sebagaian besar sudah dewasa.”
Selanjutnya Satpol PP Kabupaten Rembang memberikan peringatan kepada pengelola hotel atau kos-kosan agar tidak membiarkan adanya praktik asusila di tempat yang mereka kelola. Karena apabila hal itu tidak dipatuhi maka bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.