Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang mulai memberlakuan denda administrasi bagi pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas dan Penegakan Perda Teguh Maryadi.
Menurut Teguh, sanksi denda akan disetor kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pendapatan (PAD) dari sektor pelanggaran ketertiban umum, baik dari sektor hiburan, pariwisata dan lain-lain.
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menyiapkan rekening khusus guna penyetoran denda administrasi pelanggaran Perda.
“Yang jelas dengan sanksi administrasi Satpol PP akan mudah membantu penerimaan PAD Pemkab Rembang. Kita sudah berkoordinasi dengan BPPKAD untuk menyapkan rekening khusus,” kata Teguh.
Saat disinggung mengapa lebih menerapkan sanksi denda administrasi, daripada penerapan penindakan pidana ringan (Tipiring) kata Teguh proses Tipiring memakan waktu lebih satu bulan, mengingat harus melalui proses penyelidikan dan peyidikan.
Sedangkan denda administrasi dapat dijatuhkan pada saat petugas menemukan pelanggaran di lapangan kemudian, petugas melakukan penyidikan, denda dapat dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Sanksi administrasi itu tidak melalui proses Tipiring tapi masih tahapan penertiban itu bisa kita lakukan kalau dia melakukan kesalahan kita tingkatkan ke proses penyidikan kemudian kita beri denda maksimal Rp 1 juta,” jelasnya.
Sejauh ini penerapan denda cukup efektif, banyak para pengusaha tempat hiburan yang kedapatan melakukan pelanggaran merasakan denda administrasi yang diterapkan oleh Satpol PP. (Mif/Rud)