satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Rembang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum pada hari senin (26/8/2024).
Sebanyak 18 anak Punk (7 Perempuan dan 11 Laki-Laki) ditertibkan yang berada di 3 titik lokasi yang berbeda Perempatan Galonan, Mondoteko dan Pentungan, selanjutnya 18 anak punk tersebut dibawa di kantor Satpol PP untuk di data dan dilakukan pembinaan bersama DinsosPPKB kab. Rembang.