satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, Bagian Hukum Setda Kab Rembang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab Rembang melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari selasa (28/5/2024) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB tersebut menyasar wilayah Kec Lasem dan wilayah Kec Pamotan dengan hasil operasi sebanyak 920 batang rokok ilegal, dengan rincian di wilayah Kec Lasem sebanyak 320 batang rokok ilegal yang ditemukan di Toko R, alamat Ds. Jolotundo Kec. Lasem, rokok merk HJS 240 batang (salah peruntukan pita cukai), Toko B alamat Ds.Soditan Kec. Lasem rokok merk Filla Bold 40 batang (tidak dilekati pita cukai) dan rokok merk Reverse 40 batang (tidak dilekati pita cukai).
Di wilayah Kec Pamotan sebanyak 600 batang rokok ilegal yang ditemukan di Toko S, alamat Ds. Pamotan Kec. Pamotan rokok merk merk HJS 480 batang (salah peruntukan pita cukai) , Toko M, alamat Ds. Pamotan Kec. Pamotan rokok merk HJS 120 batang (salah peruntukan pita cukai).
Dari hasil operasi rokok ilegal yang didapat selanjutnya dibawa dan disita untuk bahan laporan dan tindak lanjut masih adanya rokok ilegal yang masih beredar oleh Kantor Bea Cukai dikarenakan yang mempunyai kewenangan untuk penindakannya.
Dalam kegiatan operasi tersebut petugas memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ciri ciri rokok ilegal dan menyampaikan jangan mengulangi lagi menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.