Sidak Bupati Rembang

Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, S.Pd.I. melakukan sidak dan dilanjutkan memimpin apel pagi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang, (Senin, 02/03/2020). Bupati hadir di Mako Satpol PP pukul 07.10 WIB kemudian mengecek setiap sudut ruangan dengan di dampingi para pejabat struktural Satpol PP. Kemudian dilanjutkan dengan apel pagi di halaman Mako satpol PP.

Bupati Rembang dalam amanatnya menyampaikan beberapa pesan ke seluruh jajaran Satpol PP Kabupaten Rembang. Selain sebagai ajang silaturahmi antara Bupati ke OPD (Satpol PP),  kegiatan ini dilakukan untuk memberikan suport kepada seluruh jajaran Satpol PP dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena Satpol PP merupakan garda terdepan dalam rangka penegakan Perda/Perkada, pemeliharaan ketentraman dan keteriban umum dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan lainnya.

Selanjutnya Bupati berpesan ” dalam organisasi yang kuat dibutuhkan kekompakan antara elemen baik dari atas maupun sampai bawah, lha kekompakan itu dapat terlaksana manakala tidak adanya saling curiga mencurigai. Supaya rasa curiga mencurigai itu tidak ada, maka kita tidak boleh saling meyalahkan, jangan suka mencari kesalahan orang lain carilah kesalahan diri sendiri. Apalagi kesalahan yang mengada-ada sehingga terkesan saling menjatuhkan antar sesama”

Selain itu beliau juga berpesan unutuk bekerja secara profesional, sesuai dengan tupoksi masing-masing dan jangan sampai overlaping. Karena itu bisa berbahaya, berbahaya bagi diri sendiri dan bagi organisasi.

Selain memberikan wejangan ke Jajaran Satpol PP, Bapak Bupati juga memberikan informasi terkini tentang pembangunan dan proyek strategis  di Kabupaten Rembang, proyek strategis itu meliputi jalan lingkar, pasar, peningkatan debit air baku PDAM, reaktivasi KA Semarang-Lasem-Bojonegoro hingga pembuatan embung.

“Dari sejumlah program pembangunan yang kami diusulkan,  Presiden menyetujui 14 program dengan 17 item kegiatan senilai sekitar Rp 1,8 trilyun,” terang Hafidz.

Menurut bupati, rencana proyek pembangunan nasional di Kabupaten Rembang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Jateng.
Proyek senilai Rp1,8 Triliun sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2019. Artinya ini sudah benar-benar masuk agenda prioritas pembangunan nasional.

Bupati menambahkan, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan proyek besar tersebut, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beserta dinas-dinas terkait. Hasil daripada koordinasi tersebut, Bupati memastikan sejumlah proyek pembangunan ekonomi tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2020-2024.

“Proyek tersebut antara lain yakni pembangunan Jalan Lingkar Kaliori-Tasiksono, Jalur Kereta Api Rembang-Semarang, Jalan Tol, Bendungan Trengulunan, serta Kawasan Industri Rembang. Khusus untuk jalan lingkar antara Kaliori sampai Tasiksono (Lasem), sepanjang 25,5 km, akan dimulai tahun depan dengan pembebasan lahan. Jika lancar pembangunan fisik akan dimulai tahun 2022. Maka dari itu Bupati berharap supaya tidak ada pihak yang mencoba untuk memplintir informasi ini, jika ada pihak yang memplintir  supaya di luruskan. Termasuk soal reaktivasi rel kereta api yang 80 % menggunakan jalur baru” imbuhnya.

(yyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *