satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) pada hari Senin (23/09/2024) melakukan koordinasi penindakan pelanggar Perda yaitu penambangan ilegal pasir laut dengan Polsek Sarang, Kec Sarang, Kades Temperak, Kades Sendangmulyo.
Upaya ini dilakukan Satpol PP Kab. Rembang guna menyiapkan langkah-langkah kedepan jika masih ada penambangan ilegal pasir laut di wilayah Kab. Rembang khususnya di Kec. Sarang. Karna masih adanya aktivitas penambangan ilegal pasir laut yang masih dilakukan masyarakat setempat. Terbukti pada hari Sabtu (21/09/2024) telah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Polsek Sarang, modus penambangan ilegal pasir laut di Ds. Temperak yg dilakukan oleh salah satu warga Sendangmulyo Kec Sarang.
Hasil koordinasi yang dilakukan dengan Polsek Sarang, Kades Temperak, Kades Sendangmulyo  pelanggar dan teman2 penambang akan diperiksa dan pembinaan besok hari Selasa (24/09/2024) di Mako Satpol PP Kab. Rembang.
Sementara BB Tosa beserta kunci dan stnk masih di Polsek Sarang menunggu pemeriksaan dan pembinaan di Satpol PP selesai.