Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang memiliki tugas untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, memang masih terbilang marak.
Namun, tidak sekadar hanya melaksanakan penertiban saja, namun Satpol PP juga memberikan imbauan dan mengedukasi masyarakat, akan keberadaan rokok ilegal.
Saat melaksanakan razia rokok ilegal di suatu wilayah, petugas Satpol PP tidak lupa untuk memberikan pengetahuan kepada warga di sekitarnya, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. ”Dengan demikian, warga akan lebih teliti dalam membeli rokok. Dan ketika menjumpai ada rokok ilegal bisa langsung ditindaklanjuti,” jelas Kabid Tibumtranmas dan Gakda Satpol PP Rembang Heru Susilo, S.STP.
Upaya ini dilakukan, menurut Heru, supaya warga bisa menyadari bahwa dengan membeli rokok ilegal, sama saja dengan tidak taat kepada aturan. Karena itu, bagaimana mengenali rokok ilegal, juga harus dipahamkan kepada warga.
Sebagai institusi penegak peraturan daerah, Satpol PP Rembang memang mengajak masyarakat Rembang untuk senantiasa sadar akan ketentuan cukai. Karena ketika membeli rokok ilegal, itu artinya mereka telah merugikan negara dari penerimaan cukai.
Heru Susilo mengatakan, saat melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi langsung bagi para penjual dan masyarakat tentang rokok ilegal ini. ”Kami juga menyampaikan betapa pentingnya penerimaan cukai bagi negara. Hasil cukai yang diterima dari negara, nantinya juga dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Pihaknya senantiasa mengajak seluruh warga Rembang untuk ikut memantau dan mengawasi peredaran rokok ilegal disetiap melakukan penertiban. Dan meminta pada masyarakat jika menemukan rokok ilegal yang dijual di warung atau pasar, maka harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal kali ini (senin, 9 Oktober 2017) dipimpin langsung oleh Kasi Tibumtranmas, Setyo Gutomo. Dimana untuk lokasi kali ini menyasar di dua wilayah, yaitu Kecamatan Sedan dan Gunem. Salah satu toko yang dicek oleh petugas adalah toko Sumber Rejeki milik Siti Masruroh yang berada di Desa Sedan RT 03 RW 03 Kecamatan Sedan dan kebetulan di toko tersebut tidak ditemukan rokok yang ilegal. Setyo Gutomo berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang bisa seminimal mungkin. Selain merazia rokok ilegal petugas juga menertiban spanduk/banner yang dipasang secara ilegal, baik tanpa ijin atapun pemasangan yang tidak pada tempatnya (melintang di atas jalan). Dari hasil penertiban tersebut petugas mengamankan 5 spanduk dan 30 banner di Kecamatan Sedan dan 3 spanduk dan 17 banner di Kecamatan Gunem.
Terhadap para pedagang yang terbukti menjual produk rokok ilegal, pihak Satpol PP hanya memberikan peringatan dan pembinaan. Langkah ini, sesuai dengan ke wenangan yang dimiliki Satpol PP. Sedangkan kewenangan melakukan penindakan berada pada aparat Bea Cukai yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. ”Kewenangan kami hanya menyimpan, mencatat, dan melaporkan,” imbuhnya. (yoyok)