Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Jumat (22/10/2021). Dalam kegiatan itu sejumlah PMKS ditertibkan, seperti seseorang yang memakai kostum tokoh kartun Upin dan beberapa pengemis.
Kepala Satpol PP Rembang Waluyo melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, total ada sebanyak 10 orang yang diamankan dalam giat tersebut.
“Di lokasi pasar kami mendapati 1 pengamen, kemudian penyisiran di sejumlah ruas jalan mendapati 5 pengemis. Satu pengemis berusia 80 tahun dan 4 manusia badut,” sebutnya.
Setelah dilakukan pendataan identitas, mereka yang terjaring razia diantar ke tempat penampungan di Pondok Pesantren (Ponpes) untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami langsung serahkan ke Dinas Sosial dan langsung dibawa selanjutnya dilakukan pendataan kemudian dibawa ke Pondok Pensantren yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sulang. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan selanjutnya mereka akan di pulangkan kembali ke daerah asalnya,” tuturnya.
Teguh menuturkan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 khususnya pasal 12 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang aktivitas sebagai pengamen dan pengemis.
“Ke depan kami akan terus menggencarkan kegiatan serupa bersama OPD terkait. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini sinergitas dengan OPD terkait bisa menekan atau meminimalisir pelanggaran yang terkait aktivitas tertib sosial,” pungkasnya. (Mif/Rud)