[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Kedudukan
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan bahaya kebakaran. Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan (eselon IIb) dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Satpol PP terdiri dari :
A. Kepala
Drs. H. Waluyo, M.M. (IV/d)
NIP. 19630401 199102 1 001
B. Sekretaris
Ir. Pamudji (IV/b)
NIP. 19610817 199101 1 006
- Sub Bag Program dan Keuangan
Sri Budiarti, S.E. (III/d)
NIP. 19640808 198603 2 021
2. Sub Bag Umum dan Kepegawaian
Murniningnur, S.H. (III/d)
NIP. 19660403 198809 1 002
C. Bidang Tibumtranmas dan Penegakan Perda
Teguh Maryadi, S.STP. (IV/b)
NIP. 19790610 199711 1 001
- Seksi Tibumtranmas
Sugiyanto, S.T. (III/c)
NIP. 19640217 198602 1 001
2. Seksi Penegakan Perda
Wajito, S.H. (III/d)
NIP. 19851015 200412 1 001
D. Bidang Linmas dan Damkar
Wiyoto, S.H. (III/d)
NIP. 19671208 198903 1 008
- Seksi Linmas
Susilo (III/d)
NIP. 19660403 198809 1 002
2. Seksi Damkar
Firman Budi Nugroho, S.STP. (III/c)
NIP. 19850125 200412 1 001
Tugas dan Fungsi
A. Tugas
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan bahaya kebakaran.
B. Fungsi
- penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
- pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
[/vc_column_text][vc_column_text]…[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]