satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Hari Selasa (17/9/2024) Satpol PP Rembang melaksanakan Oprasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di Kecamatan Sarang.
Lagi-lagi petugas mendapati sejumlah penambang ilegal pasir laut di Desa Temperak Kec. Sarang, tidak henti-hentinya petugas Satpol PP memberi himbauan bahkan teguran kepada para pelaku penambangan ilegal pasir laut. Kasatpol PP Kab. Rembang H. SULISTIYONO, AP. M.Si. sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal pasir laut ini.
Petugas juga mendapati sejumlah ruas jalan yang abrasi diduga dampak dari penambangan ilegal pasir laut. Langkah petugas Satpol PP memasang Policeline diarea yang terdampak abrasi agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Kegiatan opersai berjalan dengan lancar dan aman, petugas Satpol PP selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.