Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Share this Post

satpolpp.rembangkab.go.id Rembang, -Awal tahun 2026 Satpol PP Kabupaten Rembang akan berupaya untuk mendinamiskan upaya penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Rembang. Salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah penyelenggaraan kegiatan tertib sosial dengan mengimplementasikan ketentuan larangan bagi setiap orang atau badan untuk melakukan aktivitas seperti pengamen, gelandangan, pengemis, dan sebagainya di ruang publik atau tempat umum, seperti alun-alun Kota Rembang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Ayat 1.a Perda 2/2019 tentang Ketertiban Umum.

Menjaga Ketertiban Ruang Public Alun-alan Kab. Rembang

Kepala Bidang Trantibum Wajito, S.H. mengukapkan kedepan kami akan terus berusaha untuk memaksimalkan pelaksanaan regulasi yang sudah ada di Kabupaten Rembang. Ini juga memerlukan dukungan dari masyarakat, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Selain itu, pemahaman masyarakat akan kepastian hukum juga menjadi kunci utama dalam menjalankan kebijakan ini.

Satpol PP Kab. Rembang berharap dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan Kabupaten Rembang yang lebih tertib dan nyaman untuk semua.