Pengawasan Toko Modern

Pengawasan Toko Modern

Share this Post

Kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) terkait Penegakan Perda No 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pasar Trandisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Rembang, Perda No 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dilaksanakan pada Rabu, (1/10/ 2025).

Toko Modern yang kedapatan belum mempunyai izin ditutup sementara sambil menunggu izin beroperasinya jadi
Salah satu toko modern yang kedapatan belum mempunyai izin operasi tutup sementara sampai izin operasinya ada

Pengawasan kali ini difokuskan pada dua toko modern Alfamart di Japerejo, Pamotan, dan Kemadu, Sulang, yang diduga menjalankan operasional belum dilengkapi izin. Hasil pengawasan menunjukkan kedua toko tersebut memang masih dalan proses perizinan/ belum selesai, kemudian kedua toko modern tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan akan melaporkan hasil pengawasan ke kantor pusat.

Setelah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, kedua toko ditutup mandiri hingga perizinan selesai, baru boleh beroperasional.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan kondusif dengan pendekatan humanis dari petugas.

https://vt.tiktok.com/ZSU219fHU/

https://www.instagram.com/p/DPRPXduD5sA/?igsh=MWFjejNiaWs5Y2Zidg==