satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Pada hari Senin (03/03/2025) Satpol PP Kab. Rembang melaksanakan kegiatan Penegakan Perda dan Perkada yaitu Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya di bulan ramadan dan hari raya idul fitri 1446 H di Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Karnen, SE. Selaku Kepala Seksi Penindakan Satpol PP atas perintah Kasatpol PP Bapak H. Sulistiyono, AP.M.Si. guna memberikan himbauan kepada para pelaku usaha warung makan/rumah makan yang belum memasang tirai penutup saat buka usaha.

Kegiatan ini juga menyasar penertiban PGOT dalam hal ini manusia siver dan pengemis di perempatan jalan khususnya di perempatan galonan dan perempatan jaeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *