Pengawasan Jam Operasional Toko Modern di Kabupaten Rembang

Pengawasan Toko Modern

Share this Post

satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Pada hari selasa (4/11/2025) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) melaksanakan kegiatan pengawasan jam operasional toko modern di wilayah Rembang Kota.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:

-       Permendag No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

-       Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

-       Surat Edaran Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang No. 800/797.1/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern/Swalayan/Minimarket di Kabupaten Rembang

Adapun ketentuan jam operasional yang berlaku:

-       Senin–Jumat : 10.00 – 22.00 WIB

-       Sabtu–Minggu : 10.00 – 23.00 WIB

Pengawasan Toko Modern
Pengawasan Toko Modern

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa toko modern yang belum mematuhi ketentuan jam buka, di antaranya:

1️⃣ Alfamart Jl. Pemuda (dekat Puri Mondoteko)

2️⃣ Alfamart Jl. Majapahit, Leteh

3️⃣ Indomart Sultan Agung (Tireman)

4️⃣ Indomart Jl. Pahlawan (depan RSUD R. Soetrasno Rembang)

5️⃣ Indomart Rembang 1

6️⃣ Indomart Rembang 2 (Tawangsari)

7️⃣ Indomart Jl. Pemuda (depan BPN)

8️⃣ Indomart Mondoteko

9️⃣ Indomart Rembang 3 (depan Alun-alun Rembang)

Kepada toko modern yang melanggar diberikan surat peringatan, serta diminta untuk menutup sementara dan membuka kembali sesuai ketentuan mulai pukul 10.00 WIB.

Pemberian Surat Pringatan kepada pengelola Toko Modern
Pemberian Surat Peringatan
Penutupan sesuai jam operasional

Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, dengan petugas Satpol PP tetap mengedepankan sikap humanis dan persuasif sesuai Perbup No. 8 Tahun 2024 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Rembang.