
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -pada Hari Jum’at, (14/03/2025) Bersama Dinas DPMPTSP, Dinas Kominfo, Dinbudpar, Dindagkopukm serta BPPKAD Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan gabungan Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Bupati No. 300.1/0223/2025 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Rembang Tahun 2025.
Kegiatan pengawasan tersebut dimulai pukul 20.00 s/d 23.50, dengan sasaran pengawasan adalah kafe karaoke dan warkop. Dari 20 kafe karaoke yang didatangi Tim Gabungan terdapat 19 kafe Karaoke tutup, 1 kafe karaoke buka dan ditemukan 2 botol miras. Sedangkan jenis usaha Warung kopi ada 6 Warkop yang didatangi tim gabungan, yaitu terdapat 4 dalam keadaan tutup dan ada 2 warung kopi yang buka.
Tindakan dari petugas tim Gabungan untuk kafe karaoke dan warkop yg buka diberikan surat peringatan dan diminta untuk langsung segera tutup, sedangkan barang bukti Miras disita oleh petugas.
Kagiatan tersebut berjalan lancar, tak lupa Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.