satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -pada hari Rabu, (30/07/2025) Bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DINBUDPAR) Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan bersama pengawasan warung kopi diwilayah Kab. Rembang.

Kegiatan pengawasan tersebut dimulai pukul 19.00 s/d 23.30, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Bpk. EKO PRASETYO W., S.H., M.Kn. atas instruksi Kepala Satpol PP Bpk. H. SULISTIYONO AP., M.Si. dengan sasaran pengawasan adalah  warung kopi. Didapati ada beberapa warung kopi dilengkapi dengan fasilitas room karaoke ditempat itu dan kedapatan pula 16 botol miras dibeberapa tempat warung kopi yang diamankan oleh petugas.

Operasi: Petugas memberikan sosialisasi, teguran disertai peringatan disalah satu warkop di Kab. Rembang

Selanjutnya pemilik warung kopi diberikan sosialisasi, teguran disertai peringatan untuk melakukan usaha warung kopi sesuai usahanya tidak ada fasilitas room karaoke dan tidak menjual lagi minum – minuman yang mengandung alkohol.

Kagiatan tersebut berjalan lancar, tak lupa Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi yang ada serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman khususnya di wilayah Kab. Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *