Penertiban ODGJ di Desa Tireman
Satpolpp.rembang.go.id Rembang – Selasa (03/02/2026), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, sesuai dengan SOP Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat Desa Tireman terkait keberadaan seorang ODGJ (laki-laki) yang meresahkan warga dan diduga melakukan pengrusakan audio mobil milik warga setempat.
Operasi dilaksanakan oleh personel Satpol PP Kabupaten Rembang dari Bidang PPHD dan Bidang Tibumtranmas, dengan melibatkan Dinsos PPKB. Petugas melakukan penertiban secara humanis dan persuasif guna menjaga ketertiban umum serta keamanan lingkungan.
Selanjutnya, ODGJ tersebut dibawa ke RSUD R. Soetrasno Rembang untuk mendapatkan penanganan dan perawatan kesehatan yang diperlukan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Satpol PP Kabupaten Rembang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.