satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Pada hari Selasa (1/07/2025) Satpol PP Kabupaten Rembang mangadakan pembinaan pelaku usaha karaoke dan Warung kopi di Wilayah Kabupaten Rembang dalam rangka menjaga ketertiban umum sesuai Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Acara dibuka dan diawali sambutan serta pengarahan Kepala Satpol PP H. Sulistiyono, A.P., M.Si. tentang ketertiban umum, beliau berharap para palaku usaha untuk bisa mematuhi. kemudian Kabid PPHD Eko Prasetyo W., S.H., M.Kn. menyampaikan tentang Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, bagian tertib perizinan, tertib sosial dan tertib lingkungan. Sementara Kasi Penindakan / PPNS Karnen, S.E. berharap para pelaku usaha karaoke dan warung kopi untuk senantiasa menjaga ketertiban umum dalam menjalankan usahanya baik dari perizinan usaha dan kesopanan para pekerja. Sambutan yang terakhir dari BPPKAD membahas tentang intensifikasi pajak daerah.

Gambar. Para Pelaku Usaha Mengikuti Sosialisasi di Mako Satpol PP Kab. Rembang

Dalam acara tersebut dibuatkan kesepakatan bersama untuk pelaku usaha yang hadir, dengan isi kesepakatan bisa menjaga Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dlm menjalankan usahanya. Kedepannya pelaku usaha karaoke dan warung kopi yg belum hadir/ belum mendapatkan undangan, akan dihadirkan dalam pertemuan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *