Oprasi Pengawasan Instruksi Bupati No. 300.1/0296/2026 di Bulan Ramadhan
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Sabtu (28/02/2026) Satpol PP Kabupaten Rembang melakukan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Bupati No 300.1/0296/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Rembang Tahun 2026.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu (28/2/2026) malam sampai dengan dini hari dengan sasaran pengawasan adalah kafe karaoke dan warkop di Wilayah Kec. Lasem, Kec. Pancur, Kec. Sluke, Kec. Kragan, Kec. Sarang.
Hasil pelaksanaan kegiatan:
1. Warkop berfasilitas karaoke Elsinta, Sumbergirang, Lasem (buka)
2. Kafe Karaoke Oya, Sumbergirang, Lasem (tutup)
3. Warkop berfasilitas karaoke Joni, Gunungbugel, Pancur (buka)
4. Warkop berfasilitas karaoke Party, Sluke (tutup)
5. Kafe karaoke Moroseneng, Balongmulyo,Kragan (buka) petugas mengamankan miras anggur merah 3 botol, kolesom 3 botol, kawa-kawa 2 botol
6. Kafe karaoke Pantura Balongmulyo, Kragan (tutup)
7. Kafe karaoke WK, Kragan (tutup)
8. Kafe karaoke JK, Babaktulung, Sarang (tutup)
Pelaku usaha yang melanggar Instruksi Bupati diberikan pembinaan dan penyuluhan, membuat surat pernyataan, diberikan surat peringatan, dan yang buka langsung diminta untuk tutup.

Kegiatan malam tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif, tak lupa Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.