
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP Provinsi melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari Selasa (27/05/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB tersebut menyasar wilayah Kecamatan Sarang sebagai target operasi.
Kegiatan tersebut berhasil mengamankan Rokok ilegal / rokok tanpa pita cukai sebanyak 3864 (Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat) batang rokok tidak dilekati Pita Cukai dari berbagai macam dan jenis rokok yang beredar dengan rincian sebagai berikut:
- Rokok manchester putih 5 bungkus atau 100 batang,
- Rokok alsa 1 bungkus atau 20 batang,
- Rokok just merah 12 bungkus atau 240 batang,
- Rokok pastel 10 bungkus atau 160 batang’
- Rokok balveer 9 bungkus atau 144 batang,
- Rokok jimat 3 bungkus atau 60 batang,
- Rokok Boss 64 bungkus atau 1.280 batang,
- Rokok LV 93 bungkus atau 1.860 batang.

Kasatpol PP Kab. Rembang H. SULISTIYONO, AP.M.Si. Menyayangkan masih adanya pedagang yang menjual rokok ilegal di wiyah Kab. Rembang ini. Pasalnya petugas sudah sering memberi himbauan kepada para masyarakat terkaiat larangan menjual rokok tanpa pita cukai.
Hasil temuan rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim operasi, utk dilakukan penindakan lebih lanjut. Selain itu petugas juga melakukan penempelan stiker GEMPUR ROKOK ILEGAL di beberapa tempat yg dilalui sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kab Rembang
Dalam kegiatan operasi tersebut petugas memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ciri ciri rokok ilegal dan menyampaikan jangan mengulangi lagi menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.