
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Pada hari Selasa (29/07/2025) Satpol PP Kab. Rembang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan Bpk. KARNEN SE. dan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bpk. M. ARIEF FIRMANSYAH, S.T. atas instruksi kepala Satpol PP Bpk. H. SULISTIYONO AP., M.Si. melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Bpk. EKO PRASETYO W., S.H., M.Kn. Hasilnya didapati adanya seorang pengemis, pengamen dan anak punk di perempatan Galonan, perempatan Mondoteko, perempatan zaeni, perempatan stasiun, yang masih melakukan aktivitas di wilayah Rembang Kota. Selanjutnya dilakukan pembinaan agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di Mako Satpol PP.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sesuai Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum terkait Tuna Sosial di Wilayah Kab. Rembang. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman petugas mengedepankan sikap yang humanis dan persuasif.