Operasi Penegakan Perda Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Rembang
satpolpp.rembangkab.go.id Rembang, -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang melalui Bidang PPHD melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum pada Kamis, 22 Januari 2026, berpedoman pada SOP Perbup Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun pelaksanaan kegiatan meliputi:
A. Penindakan aduan masyarakat terkait anak punk di Pasar Pentungan, Kabupaten Rembang. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lokasi, petugas melanjutkan operasi ke Kecamatan Lasem dan menertibkan 5 orang anak punk untuk diberikan pembinaan serta pembuatan surat pernyataan.
B. Penertiban peminta sumbangan di traffic light Alun-Alun Lasem serta pengemis badut di perempatan Galonan, Kecamatan Rembang, yang selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.
C. Tindak lanjut mediasi aduan pencemaran lingkungan usaha ayam petelur di Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, dengan melakukan pengecekan lokasi kandang pengganti di Dukuh Mbagel, Desa Mondokerto, Kecamatan Rembang, sesuai dengan surat pernyataan pemilik usaha.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Dalam setiap pelaksanaan tugas, petugas senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.