Rembang,satpolpp.rembangkab.go.id -Pada Hari Senin Tanggal 29 April 2024 jam 13.44 WIB. Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Tim Verifikasi pengaduan lingkungan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran udara yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha yang berlokasi di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
Adapun sesuai Perda No. 2 Tahun 2019 Perda Ketertiban umum pasal 33 tertib perizinan setiap orang atau badan yang melakukan aktifitas dengan mengadakan eksploitasi terhadap sumber daya alam wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang undangan. Berdasarkan peraturan tersebut Satpol PP Kabupaten Rembang melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.
Investasi harus sesuai dengan Peraturan Yang berlaku supaya mendapatkan perlindungan hukum yang pasti.