Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat
satpolpp.rembangkab.go.id Rembang, -Jum'at (23/01/2026) menindak lanjuti aduan masyarakat tentang adanya warung kopi yang meresahkan masyarakat terletak di Kelurahan Gegunung Kulon RT.02/I, yang dipradugakan Melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019, Ps. 27 (1) a Tertib Lingkungan. Seorang/badan yang membunyikan suara yangg membuat bising / keras mengganggu kenyamanan di lingkungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang Drs. SLAMET HARYANTO, M.Si. memerintahkan Kepala Bidang Trantibum WAJITO, SH. untuk menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut.
Setelah dikonfirmasikan bersama Pemerintah Kelurahan, ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, bisa memahami pemilik warung serta dikoordinasikan juga pada Pemerintah Kelurahan agar peran serta masyarakat dapat ikut membantu terciptanya sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Rembang secara Umum selain Penegakan Perda.

Selanjutkan demi kenyamanan dan keamanan sesuai tupoksi Bidang Trantibum akan dilaksanakan kegiatan Patroli malam. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.